Tentang Bem Fakultas Ekonomi Untan

BEM FE UNTAN merupakan sebuah wadah aspirasi bagi mahasiswa-mahasiwi Fakultas Ekonomi.

Pengenalan Mahasiswa Baru FE Untan

Sebuah kegiatan Bagi Mahasiswa Baru dalam rangka memperkenalkan Kampus dan kewajiban sebagai mahasiswa.

Pekan Ilmiah Ekonomi

Kegiatan pengenalan penyusunan karya tulis ilmiah yang di adakan Forum Mahasiswa Ilmia FE Untan.

Seminar Ekonomi Syariah

Seminar yang di adakan Forum Komunikasi Mahasiswa Islam Al-Iqtishad dalam rangka memperkenalkan Ekonomi Syariah lebih dalam di FE Untan.

Pembinaan Mahasiswa Baru

Membentuk mahasiswa yang siap memimpin dan mampu mengembangkan kemampuan pribadi.

Kamis, 20 November 2014

bedah buku "grow with character" #MEA2015













Profil Himajen Fe Untan


HIMAJEN merupakan salah satu organisasi Mahasiswa yang berstatuskan himpunan di Fakultas Ekonomi tepatnya di jurusan Manajemen. HIMAJEN FE UNTAN berdiri pada tanggal 1 Oktober 1993.

Himas Untan Gelar Akan Accounting Charity Night di Tahun 2013


PONTIANAK - Himpunan Mahasiswa Akutansi (Himas) Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura akan mengelar Accounting Charity Night 16 di Taman Budaya Pontianak, Sabtu (14/6/2013) mendatang. 

Kegiatan tersebut merupakan acara puncak peringatan Hut Himasi ke-17. Kegiatan ini mengangkat tema "A Moment to Remember". Accounting Charity Night 16 akan dimeriahkan oleh Adera, penyayi solo pendatang baru, putra dari Ebiet G. Ade. 

Kegian tersebut dilaksanakan untuk menghimpun dana dari penonton yang nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2014/06/03/himas-untan-gelar-akan-accounting-charity-night

HIMEPA Untan Gelar Lomba Catur ditahun 2012




PONTIANAK - Lebih dari 150 peserta kompetisi catur ikut memeriahkan Economic Chesse Competition yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan (Himepa) Universitas Tanjungpura dan didukung oleh Percasi Kalbar di gedung Anex Untan, 27-29 April 2012. 

Ketua Panitia Economic Chesse Competition, Jawari Yahya mengatakan kegiatan ini merupakan kali kedua diadakan oleh Himepa dan digelar dalam rangka Ulang Tahun Himepa. 

"Ini merupakan rangkaian kegiatan dari Gebyar Himepa. Adapun kegiatan lainnya, di antaranya Seminar Mahasiswa tentang Mahasiswa Ekonomi Asia (MEA) dan selanjutnya Economic Olimpiade yang digelar awal Mei mendatang," ujar mahasiswa semester 4 Jurusan Ilmu Ekonomi Untan ini padaTribunpontianak.co.id, Jumat (27/4/2012).

Disampaikannya, dalam kompetisi ini, terdapat 7 kategori yang ditandingkan, di antaranya adalah tingkat SD hingga SMA putra dan putri, serta kategori umum yang akan  memperebutkan piala bergilir wakil walikota Pontianak,  trophy, dan  uang  pem binaan. 

"Kita berharap melalui kegiatan ini merupakan wadah bagi berkumpulnya atlet-atlet catur Kalbar selain itu juga untuk menumbuh kembangkan minat dan bakat bermain catur mulai dari usia anak-anak hingga dewasa," ujarnya.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2012/04/27/himepa-untan-gelar-lomba-catur

Berdirinya Fakultas Ekonomi Untan

Secara historis bahwa keberadaan Fakultas Ekonomi tidak lepas dari sejarah berdirinya Universitas Tanjungpura. Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 20 Mei 1959 dimana bersamaan dengan di dirikannya Universitas Daya Nasional merupakan cikal keberadaan Universitas Tanjungpura di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional sebagai sebuah universitas swasta. Pendiri lembaga tersebut merupakan tokoh-tokoh politik dan pemuka masyarakat Kalimantan Barat. Pada saat berdiri universitas ini memiliki dua fakultas yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Tata Niaga. Para tenaga pengajar pada masa-masa tersebut adalah para sarjana dan sarjana muda yang terdapat di daerah Kalimantan Barat.
Status UNTAN berubah menjadi universitas negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 53 Tahun 1963 Tanggal 16 Mei 1963. Namun tanggal peringatan penetapan status universitas negeri ditetapkan 20 Mei 1963 dengan nama Universitas Negeri Pontianak dan ditandai pula dengan dibukanya dua fakultas baru yaitu Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik serta perubahan nama Fakultas Tata Niaga menjadi Fakultas Ekonomi.
Sejalan dengan situasi politik RI tahun 1965, nama universitas diubah menjadi Universitas Dwikora (berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 278 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965), sekaligus menandai pembukaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol).
Akhirnya nama Universitas Dwikora berganti lagi menjadi Universitas Tanjungpura (UNTAN), berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 171 Tahun 1967. Nama Universitas Tanjungpura ini berasal dari nama Kerajaan Tanjungpura. Hingga saat ini, UNTAN memiliki delapan Fakultas dengan jenjang pendidikan hingga Strata Dua (S2).
Sejak dibukanya program studi akuntasi tahun 1996, maka saat ini ada 3 program studi di Fakultas Ekonomi yaitu program studi Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan (IESP), program studi Manajemen dan program studi Akuntansi. Sebagai institusi yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan tinggi, Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura mempunyai visi yaitu :
“Pada Tahun 2020 Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura menjadi Pusat Informasi Ilmiah Kalimantan Barat khususnya dibidang Ekonomi dan menjadi institusi yang menghasilkan sarjana Ekonomi bermoral dengan kualitas mampu berkompetisi ditingkat daerah, nasional, maupun Internasional. “
Berlandaskan pada Visi tersebut, maka rumusan Misi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura adalah :
“Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas sehingga dapat menghasilkan Sarjana Ekonomi yang mampu mengikuti, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta mampu memberikan arah bagi pembangunan Ekonomi “.
Tujuan utama Fakultas Ekonomi adalah menghasilkan ekonom yang berjiwa wirausaha, profesional dan memiliki etos kerja yang tinggi. Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya diperlukan strategi yang mengacu pada paradigma baru manajemen pendidikan tinggi yang mencakup perbaikan relevansi, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, meningkatkan suasana akademik dan memperbaiki internal manajemen dan organisasi Fakultas.

Profesor Eddy Suratman jabat Dekan Fakultas Ekonomi Untan


PONTIANAK - Prof. Dr Eddy Suratman terpilih sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura periode 2014-2018. Eddy terpilih setelah menang dalam pemilihan Dekan yang dilaksanakan di ruang sidang FE Untan, Jumat (20/6/2014) pagi.
Eddy mengungguli suara Hernawan. Keduanya bersaing menjadi calon dekan untuk maju pada pemilihan, suara yang diperoleh masing-masing Eddy sebanyak 16 suara dan Hernawan 5 suara.
Usai pemilihan dan terpilih sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Untan, Eddy mengatakan visi dan misi kedepan tetap meneruskan program yang telah berjalan.
"Kita akan jadikan Fakultas Ekonomi yang berkompeten," ujarnya.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2014/06/20/profesor-eddy-suratman-jabat-dekan-fakultas-ekonomi-untan

Selasa, 18 November 2014

Economic Futsal Competition VII Fakultas Ekonomi Untan


PONTIANAK - Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura menggelar Economic Futsal Competition VII dengan memperebutkan banyak kategori.
Pertandingan final yang dibarengi acara penutupan ini dilaksanakan di GOR Pangsuma, Sabtu (15/11/2014) malam.
Pada final tersebut dihasilkan juara dari berbagai kategori, untuk kategori umum juara pertama jatuh pada tim Arsekon, juara kedua Pelindo dan juara ketiga Three lions fc. Kategori instansi Bank BRI mampu menjadi yang terbaik, ditempat kedua diraih oleh tim Kodam dan juara ketiga tim Denkav.
Pada kategori Fans Club, Liverpool indonesia berhasil mengalahkan MCSC dan masing-masing menempati juara pertama dan kedua.
Sedangkan juara tiga diraih oleh Indo Barca. Untuk kategori SMA/SMK Putri, SMA N 5 Pontianak berhasil menjadi yang terbaik setelah berhasil mengalahkan SMA N 1 Rasau Jaya, dan juara ketiga ditempati SMK N 4 Pontianak.
Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2014/11/16/arsekon-jawara-economic-futsal-competition-vii

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Untan Gelar Economic Futsal Competition VII (EFC-VII)

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Untan Gelar Economic Futsal Competition VII (EFC-VII) di GOR Pangsuma Pontianak, 03-15 November 2014.
Kejuaraan dengan total hadiah 55 juta rupiah ini dibagi menjadi 4 kategori, yaitu Umum, Instansi, Fans Club dan Wanita.
Total 56 tim futsal yang mengikuti kejuaraan tahun ini, 25 tim Umum, 12 tim Instansi, 12 tim Fans Club, dan 7 tim Putri.


Minggu, 12 Oktober 2014

AD/ART KBM FE UNTAN

KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
KETETAPAN SIDANG UMUM
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA TAHUN 2013
Nomor : 01/SU-KBM UNTAN/XI/2013
Tentang
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa dan senantiasa mengharap ridha-Nya, Sidang Umum
Keluarga Besar Mahasiswa UNTAN, setelah :
Menimbang :
a. Bahwa perlu adanya pembahasan AD, ART, pengurus BEM dan DPM periode 2013-2014.
b. Keputusan bersama Sidang Umum KBM UNTAN 2013.
Mengingat :
AD/ART KBM UNTAN Bab III pasal 11.
Memperhatikan :
Hasil musyawarah dalam Sidang Umum KBM UNTAN.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
AD/ART KBM UNTAN PERIODE 2013-2014.
PEMBUKAAN
Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia mempunyai tanggungjawab dankewajiban
untuk berpartisipasi membangun bangsa dan negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, Mahasiswa Universitas Tanjungpura menghimpun diri dalam suatu
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi Universitas Tanjungpura yaitu Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura yang bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya
mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, cendikia,
memiliki integritas kepribadian, tanggungjawab, serta kepedulian sosial.
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura adalah organisasi kemahasiswaan di
lingkungan Universitas Tanjungpura yang merupakan wadah pembinaan dan pengabdian
kepada masyarakat yang independen, egaliter, dan demokratis serta memiliki semangat untuk
memberikan pelayanan kepada publik di dalam kampus dan lingkungan masyarakatluas
untuk kepentingan bersama.
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura sebagai bagian integral dari rakyat
Indonesia menyadari hak, kewajiban, fungsi dan perannya bagi tanah air, bangsa, dan
alamater dengan cara belajar, berbakti, berkarya, mengabdi dan berjuang demi kebenaran.
Atas dasar semangat kebersamaan dan pengabdian bagi rakyat sertadengan harapan agar
organisasi dapat berjalan secara baik dan bermanfaat demi masa depan organisasi dan
lingkungannya lebih baik, maka Keluarga Besar Mahasiswa UniversitasTanjungpura
menyusun Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangganya.
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
BABI
NAMA,WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura yang untuk
selanjutnya disingkat KBM UNTAN.
Pasal 2
Waktu
KBM UNTAN didirikan di Pontianak pada tanggal 28 Maret 1999 sampai dengan  batas
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KBM UNTAN berkedudukan di Kampus Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan
Barat.
BAB II
KEDAULATAN, SIFAT, SEMANGAT DAN PRINSIP
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KBM UNTAN berada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam
Sidang Umum KBM UNTAN.
Pasal 5
Sifat
KBM UNTAN bersifat:
1. Independen, artinya bebas dari keterkaitan secara langsung secarastruktural dengan
organisasi atau instansi lain.
2. Egaliter, artinya mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi.
3. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak
mahasiswa Universitas Tanjungpura dan dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi secara
universal.
Pasal 6
Semangat
KBM UNTAN memiliki semangat untuk memberikan pelayanan kepada publik  di dalam
kampus dan lingkungan masyarakat luas untuk kepentingan bersama.
Pasal 7
Prinsip
Prinsip KBM UNTAN adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebenaran dan Keadilan, Ilmiah,
Kebersamaan, Kemitraan, Keterbukaan dan Kerakyatan.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
KBM UNTAN mengusahakan terwujudnya mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berwawasan luas, cendikia, memiliki integritas kepribadian, tanggungjawab, serta
kepedulian sosial.
Pasal 9
Fungsi
Fungsi KBM UNTAN adalah sebagai wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan
aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, advokasi serta
upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan masyarakat secara universal sesuai dengan
sifat, semangat, prinsip dan tujuan KBM UNTAN.
BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota KBM UNTAN adalah seluruh mahasiswa Universitas Tanjungpura.
Pasal 11
Komponen Organisasi
Komponen organisasi terdiri atas lembaga tingkat universitas dan lembagatingkat fakultas di
lingkungan Universitas Tanjungpura.
Pasal 12
Pengelolaan Organisasi
KBM UNTAN menganut sistem federasi artinya dilembagakan suatu lingkungan
berorganisasi yang bebas, dengan struktur kepengurusan sesuai kultur dan kondisi ditingkat
universitas serta fakultas dengan tetap menjalin koordinasi yang baik.
Pasal 13
Pengurus Organisasi
Pengurus organisasi terdiri atas:
1. Lembaga Legislatif KBM UNTAN yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Tanjungpura yang selanjutnya disingkat DPM-UNTAN.
2. Lembaga Eksekutif KBM UNTAN yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa  Universitas
Tanjungpura yang selanjutnya disingkat BEM-UNTAN.
Pasal 14
Periode Kepengurusan
Satu periode kepengurusan adalah selama satu tahun sejak ditetapkan.
Pasal 15
Forum Pengambilan Keputusan
Forum pengambilan keputusan terdiri atas:
1. Sidang Umum KBM UNTAN yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
2. Rapat DPM UNTAN dengan Presiden Mahasiswa UNTAN.
3. Rapat DPM UNTAN.
4. Rapat BEM UNTAN.
Pasal 16
Lambang
Lambang KBM UNTAN adalah logo UNTAN yang dilingkari oleh Tugu Khatulistiwa dan
bertuliskan KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS TANJUNGPURA,
sebagaimana gambar berikut:
Pasal 17
Atribut
Atribut organisasi adalah bendera berwarna biru gelap yang bergambar  Lambang KBM
UNTAN dan tulisan KBM UNTAN di bawahnya dengan warna putih.
Pasal 18
Pembubaran KBM UNTAN
Hal pembubaran KBM UNTAN ditetapkan dengan ketetapan Sidang Umum KBM UNTAN.
Pasal 19
Ketentuan Referendum dilaksanakan oleh suatu badan pekerja yang dibentuk oleh  Sidang
Umum KBM UNTAN.
Pasal 20
Hasil referendum untuk pembubaran KBM UNTAN dapat dianggap sah apabila  disetujui
oleh 2/3 dari jumlah peserta penuh sidang umum KBM UNTAN.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 21
1. Sumber Keuangan:
a. Dana Kelembagaan/Budgeter.
b. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip, dan tujuan
KBM UNTAN.
c. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat,prinsip,
dan tujuan KBM UNTAN.
2. Penggunaan dan Pelaporan Keuangan
a. Menganut asas transparansi dan akuntabilitas.
b. Mencakup seluruh aspek kegiatan KBM UNTAN.
c. Keuangan digunakan secara efektif dan efisien serta terkontrol.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 22
Aturan Tambahan
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
**********
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KBM UNTAN adalah seluruh mahasiswa S0 dan S1 UNTAN.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir jika:
1. Diwisuda menurut jenjang akademik yang ditempuhnya.
2. Berhenti sebagai mahasiswa UNTAN.
3. Dalam masa cuti (stop out) kuliah.
4. Meninggal dunia.
5. Sakit jiwa.
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap anggota KBM UNTAN berhak:
1. Mengajukan dan memperjuangkan aspirasinya kepada KBM UNTAN.
2. Mendapat kesempatan yang sama dalam KBM UNTAN.
3. Mengkritisi kebijakan dan program KBM UNTAN.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota KBM UNTAN berkewajiban:
1. Menjaga nama baik KBM UNTAN dan civitas akademika UNTAN.
2. Menaati AD/ART KBM UNTAN yang berlaku.
3. Mendukung kebijakan dan program-program KBM UNTAN selama tidak bertentangan
dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
BAB II
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Tata urutan perundang-undangan KBM UNTAN, yaitu:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM UNTAN.
2. Ketetapan Sidang Umum KBM UNTAN.
3. Undang-Undang.
4. Keputusan DPM UNTAN.
5. Keputusan Presiden Mahasiswa UNTAN.
Pasal 6
AD/ART KBM UNTAN merupakan aturan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan
KBM UNTAN yang dibuat dan ditetapkan dalam Sidang Umum KBM UNTAN.
Pasal 7
Ketetapan Sidang Umum KBM UNTAN merupakan suatu aturan perundangan KBM
UNTAN yang dibuat dan ditetapkan dalam Sidang Umum KBM UNTAN.
Pasal 8
Undang-Undang merupakan suatu aturan perundangan KBM UNTAN dibawah ketetapan
Sidang Umum KBM UNTAN yang dibuat dan ditetapkan secara bersama-sama oleh DPM
UNTAN dan Presiden Mahasiswa UNTAN.
Pasal 9
Keputusan DPM UNTAN adalah keputusan yang berada di bawah undang-undang yang
mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas DPM.
Pasal 10
Keputusan Presiden Mahasiswa UNTAN merupakan suatu aturan perundangan  KBM
UNTAN di bawah Keputusan BEM UNTAN yang dibuat dan diputuskan oleh Presiden
Mahasiswa UNTAN.
BAB III
SIDANG UMUM KBM UNTAN DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 11
Sidang Umum KBM UNTAN adalah sidang yang diadakan sekurang-kurangnya untuk:
1. Menetapkan AD/ART.
2. Menetapkan GBHK.
3. Menetapkan rekomendasi program kerja.
4. Menetapkan Anggota DPM UNTAN terpilih.
5. Menetapkan Presiden Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa UNTAN
terpilih.
6. Mendengar dan menilai Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) BEM UNTAN.
7. Mendengar Laporan Pelaksanaan Tugas DPM UNTAN.
Pasal 12
1. Peserta penuh Sidang Umum KBM UNTAN terdiri atas:
a. DPM UNTAN.
b. Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa UNTAN.
c. DPM fakultas.
d. Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa fakultas.
2. Peserta Peninjau adalah seluruh Anggota KBM UNTAN dan undangan.
Pasal 13
Pelaksanaan Sidang Umum KBM UNTAN memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Sidang Umum KBM UNTAN dipimpin oleh 3 orang yang dipilih dari peserta penuh.
2. Persidangan dapat dibagi menjadi Sidang Pleno dan atau Sidang Komisi.
3. Seluruh Anggota DPM dan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak bicara dan hak
suara.
4. Penilaian laporan kerja pertanggungjawaban BEM UNTAN pada akhir kepengurusan
dapat diklasifikasikan dengan sangat baik, baik, cukup, buruk atau sangat buruk.
5. Peserta peninjau yang hadir pada persidangan memiliki hak bicara.
6. Hasil Sidang Umum KBM UNTAN dipublikasikan kepada mahasiswa atau umum.
Pasal 14
1. Sidang Istimewa KBM UNTAN adalah sidang yang dapat diselenggarakan dalam masa
kepengurusan untuk:
a. Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa UNTAN karena tidak melaksanakan
tugasnya dan atau jika melanggar AD/ART KBM UNTAN.
b. Menetapkan Wakil Presiden Mahasiswa sebagai Presiden MahasiswaUNTAN jika
Presiden Mahasiswa mengundurkan diri atau diberhentikan dalam masa kepengurusannya.
c. Memilih dan menetapkan Pejabat Sementara (Pjs), jika Presiden Mahasiswa dan Wakil
Presiden Mahasiswa UNTAN berhalangan tetap atau melanggar AD/ART KBM UNTAN.
d. Membahas dan menetapkan tentang usulan referendum.
e. Melakukan perubahan terhadap AD/ART dan GBHK KBM UNTAN.
2. Dalam hal pemilihan pejabat Presiden Mahasiswa UNTAN, anggota DPM memiliki hak
dipilih dan memilih.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 15
Keanggotaan DPM
Ketentuan keanggotaan DPM UNTAN adalah:
1. Anggota DPM UNTAN terdiri atas 18 orang yang diutus 2 orang oleh masing-masing
fakultas.
2. Anggota DPM UNTAN bertugas selama satu periode dan setelah itu dapat dipilih
kembali.
3. Pergantian anggota DPM UNTAN dari fakultas karena mengundurkan diri atau tidak
menjadi mahasiswa lagi atau sebab-sebab lain, diserahkan kepada Fakultas masing-masing.
Pasal 16
Kewajiban
Kewajiban DPM UNTAN adalah:
1. Secara umum mengawasi pelaksanaan AD/ART KBM UNTAN;
2. Secara khusus mengawasi jalannya kepengurusan organisasi yang dipimpin oleh Presiden
Mahasiswa UNTAN dan tidak menjadi panitia dalam seluruh kegiatan di bawah
koordinasi Presiden Mahasiswa UNTAN.
3. Menghimpun dan merumuskan aspirasi mahasiswa UNTAN untuk diteruskan kepada
Presiden Mahasiswa UNTAN.
4. Mengadakan Rapat DPM bersama-sama utusan-utusan fakultas dan UKM universitas
yang diadakan secara tetap satu kali satu bulan dan atau sesuai keperluan.
5. Bersama Presiden Mahasiswa UNTAN membuat undang-undang sebagai aturan yang
lebih rinci daripada AD/ART sesuai kebutuhan.
6. Mengatur regulasi keuangan lembaga anggota KBM UNTAN.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam Sidang Umum KBM UNTAN.
8. Sosialisasi Sidang Umum KBM UNTAN kepada pihak Universitas.
9. Secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap kinerja-kinerja
anggota DPM UNTAN.
10. Secara periodik menyampaikan hasil kerjanya kepada mahasiswa.
Pasal 17
Wewenang
Wewenang DPM UNTAN adalah:
1. Jika dalam penilaian DPM UNTAN, Presiden Mahasiswa UNTAN tidak melaksanakan
tugasnya dan atau melanggaar AD/ART, maka DPM UNTAN dapat mengeluarkan
memorandum I dengan kesepakatan 2/3 jumlah anggota DPM UNTAN dalam batas
waktu 3 minggu memperbaiki kesalahannya. Kemudian, jika Presiden Mahasiswa
UNTAN masih melakukan kesalahan, maka DPM UNTAN dapat mengeluarkan
Memorandum II dengan kesepakatan 2/3 jumlah anggota DPM UNTAN dalam batas
waktu 2 minggu. Jika setelah batas waktu tersebut Presiden Mahasiswa UNTAN tidak
memperbaikinya, maka DPM UNTAN dapat mengajukan usulan untuk diadakannya
Sidang Istimewa
2. Mewakili KBM UNTAN yang berhubungan dengan lembaga legislatif mahasiswa.
3. Mengusulkan penggantian anggota DPM UNTAN yang telah berakhir masa
keanggotaannya kepada lembaga yang mengutus.
4. Membuat rancangan perubahan AD/ART KBM UNTAN jika diperlukan.
5. Bersama Presiden Mahasiswa UNTAN merumuskan sikap organisasi  terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, daerah, bangsa dan negara.
6. Dalam menjalankan kewajibannya DPM UNTAN mempunyai hak interpelasi, hak angket
dan hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.
Pasal 18
Alat Kelengkapan
Dalam pelaksanaan tugas, DPM UNTAN memiliki alat kelengkapan:
1. Rapat DPM UNTAN dan Presiden Mahasiswa UNTAN.
2. Rapat DPM UNTAN bersama utusan-utusan fakultas dan UKM Universitas.
3. Rapat DPM UNTAN.
4. Rapat Komisi DPM UNTAN.
5. Rapat Komisi DPM UNTAN dan Pengurus BEM UNTAN.
Pasal 19
Rapat DPM dan Presiden Mahasiswa
1. Rapat DPM UNTAN dan Presiden Mahasiswa UNTAN dilaksanakan secara tetap satu
kali setiap bulan dan menjadi tanggungjawab DPM UNTAN dalam hal pelaksanaannya.
2. Jika diperlukan, rapat tambahan dapat diadakan di luar waktu yang tertera dalam ayat 1
atau rapat tambahan dapat diadakan atas usul Ketua DPM UNTAN dan atau diajukan
oleh anggota DPM UNTAN lainnya atau atas usul Presiden Mahasiswa UNTAN.
3. Rapat DPM UNTAN dan Presiden Mahasiswa UNTAN diadakan untuk:
a. Membuat Undang-Undang.
b. Mendengar laporan perkembangan kerja Presiden Mahasiswa UNTAN.
c. Membahas anggaran keuangan KBM UNTAN.
Pasal 20
Rapat DPM bersama utusan-utusan fakultas dan UKM Universitas RapatDPM UNTAN
bersama utusan-utusan fakultas dan UKM Universitas diadakan untuk menggaliaspirasi dan
melakukan sosialisasi kebijakan DPM UNTAN secara langsung.
Pasal 21
Rapat DPM
Rapat DPM UNTAN adalah rapat yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPM UNTAN
dan atau perwakilan komisi yang ada di DPM UNTAN.
Pasal 22
Rapat Komisi
Rapat komisi DPM UNTAN adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisiuntuk membahas
permasalahan yang terkait dengan tugas dan wewenang komisi tersebut.
Pasal 23
Rapat Komisi DPM dan Pengurus BEM
Rapat Komisi DPM UNTAN dan Pengurus BEM UNTAN merupakan rapat dengar pendapat
antara komisi dengan pengurus BEM yang terkait dengan tujuan untuk meminta penjelasan
tentang perencanaan dan realisasi program kerja.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 24
Tugas BEM
Tugas BEM UNTAN adalah:
1. Menaati AD/ART, Undang-Undang serta keputusan-keputusan yang diambil bersama
DPM UNTAN.
2. Membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.
3. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa kepada pihak universitas dan penyelenggara
Negara.
4. Mewakilli KBM UNTAN baik ke dalam maupun ke luar yang berhubungan dengan
Lembaga Eksekutif tingkat universitas.
5. Menghadiri undangan DPM UNTAN untuk rapat bersama.
6. Sosialisasi perkembangan kerja organisasi kepada mahasiswa atau umum setiap tiga
bulan sekali.
7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa kepada mahasiswa
pada Sidang Umum KBM UNTAN di akhir kepengurusan.
Pasal 25
Wewenang BEM
Wewenang BEM UNTAN adalah:
1. Memiliki kebebasan berkreativitas dalam melaksanakan kewajibannya sesuai AD/ART,
GBHK, undang-undang dan aspirasi mahasiswa.
2. Dapat mengundang DPM UNTAN untuk suatu rapat bersama.
3. Merumuskan sikap organisasi terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan
kampus, bangsa dan negara.
4. Bersama DPM UNTAN membuat rancangan perubahan AD/ART KBM UNTAN jika
diperlukan.
5. Mengusulkan Sidang Istimewa KBM UNTAN jika dianggap perlu.
Pasal 26
Pengurus BEM
Pengurus BEM UNTAN terdiri atas seorang Presiden Mahasiswa yang dibantu oleh Wakil
Presiden Mahasiswa, para menteri dan staf menteri.
Pasal 27
Larangan
1. Presiden Mahasiswa UNTAN tidak diperkenankan merangkap jabatan pada organisasi
lain dengan jabatan yang sama.
2. Presiden Mahasiswa UNTAN tidak diperkenankan meninggalkan KBM UNTAN selama
lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas dan tepat.
BAB VI
PEMILIHAN RAYA MAHASISWA
Pasal 28
1. Pemilihan Raya Mahasiswa adalah suatu cara pemilihan langsung yang bertujuan untuk
memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa UNTAN yang melibatkan
seluruh mahasiswa UNTAN sebagai anggota KBM UNTAN.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan raya mahasiswa diatur dalam Undang-Undang.
BAB VII
ORGANISASI KEMAHASISWAAN FAKULTAS
Pasal 29
Ketentuan internal lembaga kemahasiswaan fakultas diatur oleh fakultas masing-masing.
Pasal 30
Lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas menjalin hubungan koordinasi dengan lembaga
kemahasiswaan di tingkat universitas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan ketetapan
Sidang Umum KBM UNTAN.
2. Untuk pertama kali sejak AD/ART ini ditetapkan, semua badan kelengkapan organisasi
yang ada masih berlaku sampai ditetapkannya pengurus baru.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
**********
Ditetapkan di : Pontianak
Tempat : Ruang Kelas Fakultas Ekonomi UNTAN
Hari/Tanggal : Senin, 25 November 2013
Waktu : 17.38 WIB
SIDANG UMUM
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Presidum Sidang
Presidium I
Juliansyah
Presidium III
Doli Mangis Lubis
Presidium II

Sabtu, 11 Oktober 2014

WASPADA!!!! Mahasiswa Untan Jadi Korban Penipuan


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kinan (19), mahasiswa fakultas ekonomi Untan terkejut di saat tiba di kampus tempatnya menuntut ilmu. Pasalnya, SMS gelap yang diterimanya semalam 'memakan' dengan mencatut namanya menipu sejumlah rekannya sesama mahasiswa.
"Paginya saya dapat banyak dapat laporan mengenai hal ini, dan sangat mengganggu saya karena dia dengan seenaknya menggunakan nama saya. Padahal keluarga kami tidak ada yang sakit bahkan kakak saya saja belum menikah," jelasnya, Jumat (10/10/2014).
Hal ini bukan hanya sekali saja terjadi, terhitung sudah 3 kali dengan korban dan modus yang berbeda yang menimpa teman-temannya yang lain.
"Tetapi yang lain itu modusnya minta pulsa. Yang kali ini juga ada minta pulsa dan teman saya yang percaya mengirimkan pulsa ke nomer tak dikenal tersebut," katanya.
Ia dan teman-temannya mengaku akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Diberitakan sebelumnya, Modus penipuan baru meresahkan kalangan mahasiswa. Kali ini, menimpa Kinan (19), mahasiswi fakultas ekonomi Untan. Penipuan berkedok meminjam uang ini mencatut nama Kinan dan mengirimkan SMS ke puluhan temannya yang terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi di tempat ia belajar.
"Malam tadi sekitar pukul 22.13 dia SMS saya minta tolong kirim nomor-nomor teman kampus tapi tidak saya balas karena sudah tidur," terangnya pada tribunpontianak.co.id, Jumat (10/10/2014).
Setelah tidak mendapatkan balasan, pelaku mencoba mengirimkan pesan ke teman-teman Kinan yang lain. Celakanya ada dua di antaranya mengirimkan nomor handphone yang berjumlah lebih dari 30 orang.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2014/10/10/mahasiswa-untan-jadi-korban-penipuan


WASPADA!!! Catut Nama Mahasiswi Untan, Penipu Minta Ditransfer Rp 1,2 Juta

Jumat, 10 Oktober 2014 13:54 WIB
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Modus penipuan baru meresahkan kalangan mahasiswa. Kali ini, menimpa Kinan (19), mahasiswi fakultas ekonomi Untan. Penipuan berkedok meminjam uang ini mencatut nama Kinan dan mengirimkan SMS ke puluhan temannya yang terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi di tempat ia belajar.
 "Malam tadi sekitar pukul 22.13 dia SMS saya minta tolong kirim nomor-nomor teman kampus tapi tidak saya balas karena sudah tidur," terangnya pada tribunpontianak.co.id, Jumat (10/10/2014).
Setelah tidak mendapatkan balasan, pelaku mencoba mengirimkan pesan ke teman-teman Kinan yang lain. Celakanya ada dua di antaranya mengirimkan nomor handphone yang berjumlah lebih dari 30 orang.
Pelaku menuliskan "Maaf ya Kinan mengganggu soalnya penting. Di ATM mu ada tidak isinya, kalau ada tolong kirim ke kakak. Di kampus aku ganti. Tolong dibalas ya, soalnya penting," pesan ini terima oleh sebagian besar mahasiswa fakultas ekonomi.
Pelaku yang mengaku sebagai Kinan kemudian mengatakan bahwa suami dari kakaknya masuk rumah sakit dan butuh tambahan biaya sebesar Rp 850 ribu hingga Rp 1,2 juta. Uang tersebut harus sudah ada sebelum pukul 07.30 wib ditransferkan ke nomer rekening 131501001707532 a.n Reni Erlina.
Sumber :
http://pontianak.tribunnews.com/2014/10/10/catut-nama-mahasiswi-penipu-minta-ditransfer-rp-12-juta

Jumat, 10 Oktober 2014

logo bem fe untan


Selasa, 07 Oktober 2014

Dokumentasi Pengenalan Mahasiswa Baru FE UNTAN 2014/2015

ACARA PEMBUKAAN PMB FEKON UNTAN 2014/2015

Kata Sambutan Ketua BEM FE UNTAN
dari kanan ke kiri (PD 3 Bapak Irfani Hendri,Ketua Panitia PMB Bapak Juanda,Ketua DPM FE UNTAN Rizky Faidil Bustam,dan Ketua BEM FE UNTAN Jeffri Suhendar) 

 NIH LIHAT KE BAWAH.....
Peserta PMB mengikuti rangkaian acara demi acara yang berlangsung selama 3 hari di antaranya......
Studi Kampus/Universitas nah kalau gambar di atas Itu lagi di American Corner atau bahasa kita-kita nie Pojok Amerika,trus kalau kamu lihat gambar di bawah ini....
nah itu lagi di Salah satu Ruang di Fakultas Ekonomi Ruang Sidang,eits tapi bukan Sidang perkara Kriminal ya,tapi sidang skirpsi/runag rapat.
Nah kalau yang diatas itu tuh yang ruangannya guede dan super keren,itulagi di Aula Bank Indonesia perwakilan Kalimantan Barat,mereka lagi dengerin seminar perbankan dan juga berbagai kegiatan..
nah kalau teman-teman lihat ke bawah...
 Yang gambar pertama itu lagi di depan Halaman/pintu keluar Utama Fakultas Ekonomi Untan,mereka lagi dengerin pengarahan tuh...
yang gambar kedua itu di ruang kelas Manajemen Fakultas Ekonomi Untan ''serius banget kayaknya?". :D
nah kalau yang di bawah ini sebagai ajang kepedulian akan lingkungan teman,nanam pohon..
 
Dan selanjutnya nie ada kreatifitas dari adik-adik maba,keren2 loh hasilnya..
 


Nah kalau yang di atas ituh bukan lagi PBB(Pasukan Barir Berbaris) ya...
Tapi sedang merapikan barisan untuk bersiap mengikuti acara pembukaan di halaman Rekotar Universitas Tanjung Puar,dan gambar yang selanjutnya itu mereka sudah ada di lokasi,Yang rapi ya dek!!!!

 dan di bawah ini adalah acara pengenalan,harus kenal ya...

 Nah ini nie,suasana yang tidak akan terlupakan selama PMB FEKON UNTAN 2014/2015,Yok di lihat...
Aksi cukur-cukuran,makanya kalau di bilangin senior potong rambut di potong,nah baru ngerasa kan akibatnya.. hahaha
Yang rapi ya motongnya..
 Untuk gambara di atas "NO COMEN"
Nah gambar yang di atas tidak boleh di contoh,kerjaanya tidur terus,kita dikampus untuk belajar dek bukan untuk tidur,mentang-mentang tempatnya nyaman...
Selanjutnya lihat Gambar dibawah ini,Narsis Banget ya..hahaha




 Ternyata di PMB ini banyak yang sakit Hati ya...
lihat poto berikut ini,sabar ya dek..
*Sakitnya Tuh di siniiii




Tapi tidak semua peserta PMB Sakit hati ada juga nie yang sedang menambat hati,hehehe..
So Sweet..............

Tolong dek Jangan cemburu,buruan Turun jangan main panjat-panjatan,mentang-mentang lihat poto diatas.....hehe

 Bg Al segera Hubungi pemadam kebakaran ada mahasiswa yang frustasi dan memanjat jendela kampus..


Biar bagaimanapun Hubungan dengan Tuhan harus di jaga..

SEKARANG GILIRAN PANITIA YANG EKSIS...
 Tuh lihat...
Belum apa-apa panitia sudah menunggu di tepi jalan...
 Ini kenapa Sakit Gigi Mas??
 Ngomongin apa sih mbak,Kok yang dengerin serius Amat???
ALL CREW OF PMB
 Hehehe,Bapak presiden Kita kena sungkem Mahasiswa Baru,kayaknya gerogi nieh,hehe..

SALAM KAMI MAHASISWA BARU FAKULTAS EKONOMI UNTAN DARI BERBAGAI SUKU BUDAYA DI KALIMANTAN BARAT
 Eits Ketinggalan Salam juga Kami mahasiswa dari Timur Indonesia,bercita-cita membangun pribadi agar bisa bermartabat dan mampu membangun Bangsa..

PMB FEKON UNTAN 2014/2015
Satu HATI
Satu RASA
Satu JIWA.
IPK MANTAP PRESTASI HEBAT


Editor: Anggun Arianto
Copyright 2014