Minggu, 12 Oktober 2014

AD/ART KBM FE UNTAN

KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
KETETAPAN SIDANG UMUM
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA TAHUN 2013
Nomor : 01/SU-KBM UNTAN/XI/2013
Tentang
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa dan senantiasa mengharap ridha-Nya, Sidang Umum
Keluarga Besar Mahasiswa UNTAN, setelah :
Menimbang :
a. Bahwa perlu adanya pembahasan AD, ART, pengurus BEM dan DPM periode 2013-2014.
b. Keputusan bersama Sidang Umum KBM UNTAN 2013.
Mengingat :
AD/ART KBM UNTAN Bab III pasal 11.
Memperhatikan :
Hasil musyawarah dalam Sidang Umum KBM UNTAN.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
AD/ART KBM UNTAN PERIODE 2013-2014.
PEMBUKAAN
Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia mempunyai tanggungjawab dankewajiban
untuk berpartisipasi membangun bangsa dan negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, Mahasiswa Universitas Tanjungpura menghimpun diri dalam suatu
organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi Universitas Tanjungpura yaitu Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura yang bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya
mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, cendikia,
memiliki integritas kepribadian, tanggungjawab, serta kepedulian sosial.
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura adalah organisasi kemahasiswaan di
lingkungan Universitas Tanjungpura yang merupakan wadah pembinaan dan pengabdian
kepada masyarakat yang independen, egaliter, dan demokratis serta memiliki semangat untuk
memberikan pelayanan kepada publik di dalam kampus dan lingkungan masyarakatluas
untuk kepentingan bersama.
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura sebagai bagian integral dari rakyat
Indonesia menyadari hak, kewajiban, fungsi dan perannya bagi tanah air, bangsa, dan
alamater dengan cara belajar, berbakti, berkarya, mengabdi dan berjuang demi kebenaran.
Atas dasar semangat kebersamaan dan pengabdian bagi rakyat sertadengan harapan agar
organisasi dapat berjalan secara baik dan bermanfaat demi masa depan organisasi dan
lingkungannya lebih baik, maka Keluarga Besar Mahasiswa UniversitasTanjungpura
menyusun Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangganya.
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
BABI
NAMA,WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura yang untuk
selanjutnya disingkat KBM UNTAN.
Pasal 2
Waktu
KBM UNTAN didirikan di Pontianak pada tanggal 28 Maret 1999 sampai dengan  batas
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KBM UNTAN berkedudukan di Kampus Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan
Barat.
BAB II
KEDAULATAN, SIFAT, SEMANGAT DAN PRINSIP
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KBM UNTAN berada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam
Sidang Umum KBM UNTAN.
Pasal 5
Sifat
KBM UNTAN bersifat:
1. Independen, artinya bebas dari keterkaitan secara langsung secarastruktural dengan
organisasi atau instansi lain.
2. Egaliter, artinya mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi.
3. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak
mahasiswa Universitas Tanjungpura dan dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi secara
universal.
Pasal 6
Semangat
KBM UNTAN memiliki semangat untuk memberikan pelayanan kepada publik  di dalam
kampus dan lingkungan masyarakat luas untuk kepentingan bersama.
Pasal 7
Prinsip
Prinsip KBM UNTAN adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebenaran dan Keadilan, Ilmiah,
Kebersamaan, Kemitraan, Keterbukaan dan Kerakyatan.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
KBM UNTAN mengusahakan terwujudnya mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berwawasan luas, cendikia, memiliki integritas kepribadian, tanggungjawab, serta
kepedulian sosial.
Pasal 9
Fungsi
Fungsi KBM UNTAN adalah sebagai wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan
aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, advokasi serta
upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan masyarakat secara universal sesuai dengan
sifat, semangat, prinsip dan tujuan KBM UNTAN.
BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota KBM UNTAN adalah seluruh mahasiswa Universitas Tanjungpura.
Pasal 11
Komponen Organisasi
Komponen organisasi terdiri atas lembaga tingkat universitas dan lembagatingkat fakultas di
lingkungan Universitas Tanjungpura.
Pasal 12
Pengelolaan Organisasi
KBM UNTAN menganut sistem federasi artinya dilembagakan suatu lingkungan
berorganisasi yang bebas, dengan struktur kepengurusan sesuai kultur dan kondisi ditingkat
universitas serta fakultas dengan tetap menjalin koordinasi yang baik.
Pasal 13
Pengurus Organisasi
Pengurus organisasi terdiri atas:
1. Lembaga Legislatif KBM UNTAN yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Tanjungpura yang selanjutnya disingkat DPM-UNTAN.
2. Lembaga Eksekutif KBM UNTAN yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa  Universitas
Tanjungpura yang selanjutnya disingkat BEM-UNTAN.
Pasal 14
Periode Kepengurusan
Satu periode kepengurusan adalah selama satu tahun sejak ditetapkan.
Pasal 15
Forum Pengambilan Keputusan
Forum pengambilan keputusan terdiri atas:
1. Sidang Umum KBM UNTAN yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
2. Rapat DPM UNTAN dengan Presiden Mahasiswa UNTAN.
3. Rapat DPM UNTAN.
4. Rapat BEM UNTAN.
Pasal 16
Lambang
Lambang KBM UNTAN adalah logo UNTAN yang dilingkari oleh Tugu Khatulistiwa dan
bertuliskan KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS TANJUNGPURA,
sebagaimana gambar berikut:
Pasal 17
Atribut
Atribut organisasi adalah bendera berwarna biru gelap yang bergambar  Lambang KBM
UNTAN dan tulisan KBM UNTAN di bawahnya dengan warna putih.
Pasal 18
Pembubaran KBM UNTAN
Hal pembubaran KBM UNTAN ditetapkan dengan ketetapan Sidang Umum KBM UNTAN.
Pasal 19
Ketentuan Referendum dilaksanakan oleh suatu badan pekerja yang dibentuk oleh  Sidang
Umum KBM UNTAN.
Pasal 20
Hasil referendum untuk pembubaran KBM UNTAN dapat dianggap sah apabila  disetujui
oleh 2/3 dari jumlah peserta penuh sidang umum KBM UNTAN.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 21
1. Sumber Keuangan:
a. Dana Kelembagaan/Budgeter.
b. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip, dan tujuan
KBM UNTAN.
c. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat,prinsip,
dan tujuan KBM UNTAN.
2. Penggunaan dan Pelaporan Keuangan
a. Menganut asas transparansi dan akuntabilitas.
b. Mencakup seluruh aspek kegiatan KBM UNTAN.
c. Keuangan digunakan secara efektif dan efisien serta terkontrol.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 22
Aturan Tambahan
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
**********
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KBM UNTAN adalah seluruh mahasiswa S0 dan S1 UNTAN.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir jika:
1. Diwisuda menurut jenjang akademik yang ditempuhnya.
2. Berhenti sebagai mahasiswa UNTAN.
3. Dalam masa cuti (stop out) kuliah.
4. Meninggal dunia.
5. Sakit jiwa.
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap anggota KBM UNTAN berhak:
1. Mengajukan dan memperjuangkan aspirasinya kepada KBM UNTAN.
2. Mendapat kesempatan yang sama dalam KBM UNTAN.
3. Mengkritisi kebijakan dan program KBM UNTAN.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota KBM UNTAN berkewajiban:
1. Menjaga nama baik KBM UNTAN dan civitas akademika UNTAN.
2. Menaati AD/ART KBM UNTAN yang berlaku.
3. Mendukung kebijakan dan program-program KBM UNTAN selama tidak bertentangan
dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
BAB II
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Tata urutan perundang-undangan KBM UNTAN, yaitu:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM UNTAN.
2. Ketetapan Sidang Umum KBM UNTAN.
3. Undang-Undang.
4. Keputusan DPM UNTAN.
5. Keputusan Presiden Mahasiswa UNTAN.
Pasal 6
AD/ART KBM UNTAN merupakan aturan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan
KBM UNTAN yang dibuat dan ditetapkan dalam Sidang Umum KBM UNTAN.
Pasal 7
Ketetapan Sidang Umum KBM UNTAN merupakan suatu aturan perundangan KBM
UNTAN yang dibuat dan ditetapkan dalam Sidang Umum KBM UNTAN.
Pasal 8
Undang-Undang merupakan suatu aturan perundangan KBM UNTAN dibawah ketetapan
Sidang Umum KBM UNTAN yang dibuat dan ditetapkan secara bersama-sama oleh DPM
UNTAN dan Presiden Mahasiswa UNTAN.
Pasal 9
Keputusan DPM UNTAN adalah keputusan yang berada di bawah undang-undang yang
mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas DPM.
Pasal 10
Keputusan Presiden Mahasiswa UNTAN merupakan suatu aturan perundangan  KBM
UNTAN di bawah Keputusan BEM UNTAN yang dibuat dan diputuskan oleh Presiden
Mahasiswa UNTAN.
BAB III
SIDANG UMUM KBM UNTAN DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 11
Sidang Umum KBM UNTAN adalah sidang yang diadakan sekurang-kurangnya untuk:
1. Menetapkan AD/ART.
2. Menetapkan GBHK.
3. Menetapkan rekomendasi program kerja.
4. Menetapkan Anggota DPM UNTAN terpilih.
5. Menetapkan Presiden Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa UNTAN
terpilih.
6. Mendengar dan menilai Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) BEM UNTAN.
7. Mendengar Laporan Pelaksanaan Tugas DPM UNTAN.
Pasal 12
1. Peserta penuh Sidang Umum KBM UNTAN terdiri atas:
a. DPM UNTAN.
b. Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa UNTAN.
c. DPM fakultas.
d. Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa fakultas.
2. Peserta Peninjau adalah seluruh Anggota KBM UNTAN dan undangan.
Pasal 13
Pelaksanaan Sidang Umum KBM UNTAN memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Sidang Umum KBM UNTAN dipimpin oleh 3 orang yang dipilih dari peserta penuh.
2. Persidangan dapat dibagi menjadi Sidang Pleno dan atau Sidang Komisi.
3. Seluruh Anggota DPM dan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak bicara dan hak
suara.
4. Penilaian laporan kerja pertanggungjawaban BEM UNTAN pada akhir kepengurusan
dapat diklasifikasikan dengan sangat baik, baik, cukup, buruk atau sangat buruk.
5. Peserta peninjau yang hadir pada persidangan memiliki hak bicara.
6. Hasil Sidang Umum KBM UNTAN dipublikasikan kepada mahasiswa atau umum.
Pasal 14
1. Sidang Istimewa KBM UNTAN adalah sidang yang dapat diselenggarakan dalam masa
kepengurusan untuk:
a. Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa UNTAN karena tidak melaksanakan
tugasnya dan atau jika melanggar AD/ART KBM UNTAN.
b. Menetapkan Wakil Presiden Mahasiswa sebagai Presiden MahasiswaUNTAN jika
Presiden Mahasiswa mengundurkan diri atau diberhentikan dalam masa kepengurusannya.
c. Memilih dan menetapkan Pejabat Sementara (Pjs), jika Presiden Mahasiswa dan Wakil
Presiden Mahasiswa UNTAN berhalangan tetap atau melanggar AD/ART KBM UNTAN.
d. Membahas dan menetapkan tentang usulan referendum.
e. Melakukan perubahan terhadap AD/ART dan GBHK KBM UNTAN.
2. Dalam hal pemilihan pejabat Presiden Mahasiswa UNTAN, anggota DPM memiliki hak
dipilih dan memilih.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 15
Keanggotaan DPM
Ketentuan keanggotaan DPM UNTAN adalah:
1. Anggota DPM UNTAN terdiri atas 18 orang yang diutus 2 orang oleh masing-masing
fakultas.
2. Anggota DPM UNTAN bertugas selama satu periode dan setelah itu dapat dipilih
kembali.
3. Pergantian anggota DPM UNTAN dari fakultas karena mengundurkan diri atau tidak
menjadi mahasiswa lagi atau sebab-sebab lain, diserahkan kepada Fakultas masing-masing.
Pasal 16
Kewajiban
Kewajiban DPM UNTAN adalah:
1. Secara umum mengawasi pelaksanaan AD/ART KBM UNTAN;
2. Secara khusus mengawasi jalannya kepengurusan organisasi yang dipimpin oleh Presiden
Mahasiswa UNTAN dan tidak menjadi panitia dalam seluruh kegiatan di bawah
koordinasi Presiden Mahasiswa UNTAN.
3. Menghimpun dan merumuskan aspirasi mahasiswa UNTAN untuk diteruskan kepada
Presiden Mahasiswa UNTAN.
4. Mengadakan Rapat DPM bersama-sama utusan-utusan fakultas dan UKM universitas
yang diadakan secara tetap satu kali satu bulan dan atau sesuai keperluan.
5. Bersama Presiden Mahasiswa UNTAN membuat undang-undang sebagai aturan yang
lebih rinci daripada AD/ART sesuai kebutuhan.
6. Mengatur regulasi keuangan lembaga anggota KBM UNTAN.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam Sidang Umum KBM UNTAN.
8. Sosialisasi Sidang Umum KBM UNTAN kepada pihak Universitas.
9. Secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap kinerja-kinerja
anggota DPM UNTAN.
10. Secara periodik menyampaikan hasil kerjanya kepada mahasiswa.
Pasal 17
Wewenang
Wewenang DPM UNTAN adalah:
1. Jika dalam penilaian DPM UNTAN, Presiden Mahasiswa UNTAN tidak melaksanakan
tugasnya dan atau melanggaar AD/ART, maka DPM UNTAN dapat mengeluarkan
memorandum I dengan kesepakatan 2/3 jumlah anggota DPM UNTAN dalam batas
waktu 3 minggu memperbaiki kesalahannya. Kemudian, jika Presiden Mahasiswa
UNTAN masih melakukan kesalahan, maka DPM UNTAN dapat mengeluarkan
Memorandum II dengan kesepakatan 2/3 jumlah anggota DPM UNTAN dalam batas
waktu 2 minggu. Jika setelah batas waktu tersebut Presiden Mahasiswa UNTAN tidak
memperbaikinya, maka DPM UNTAN dapat mengajukan usulan untuk diadakannya
Sidang Istimewa
2. Mewakili KBM UNTAN yang berhubungan dengan lembaga legislatif mahasiswa.
3. Mengusulkan penggantian anggota DPM UNTAN yang telah berakhir masa
keanggotaannya kepada lembaga yang mengutus.
4. Membuat rancangan perubahan AD/ART KBM UNTAN jika diperlukan.
5. Bersama Presiden Mahasiswa UNTAN merumuskan sikap organisasi  terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, daerah, bangsa dan negara.
6. Dalam menjalankan kewajibannya DPM UNTAN mempunyai hak interpelasi, hak angket
dan hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.
Pasal 18
Alat Kelengkapan
Dalam pelaksanaan tugas, DPM UNTAN memiliki alat kelengkapan:
1. Rapat DPM UNTAN dan Presiden Mahasiswa UNTAN.
2. Rapat DPM UNTAN bersama utusan-utusan fakultas dan UKM Universitas.
3. Rapat DPM UNTAN.
4. Rapat Komisi DPM UNTAN.
5. Rapat Komisi DPM UNTAN dan Pengurus BEM UNTAN.
Pasal 19
Rapat DPM dan Presiden Mahasiswa
1. Rapat DPM UNTAN dan Presiden Mahasiswa UNTAN dilaksanakan secara tetap satu
kali setiap bulan dan menjadi tanggungjawab DPM UNTAN dalam hal pelaksanaannya.
2. Jika diperlukan, rapat tambahan dapat diadakan di luar waktu yang tertera dalam ayat 1
atau rapat tambahan dapat diadakan atas usul Ketua DPM UNTAN dan atau diajukan
oleh anggota DPM UNTAN lainnya atau atas usul Presiden Mahasiswa UNTAN.
3. Rapat DPM UNTAN dan Presiden Mahasiswa UNTAN diadakan untuk:
a. Membuat Undang-Undang.
b. Mendengar laporan perkembangan kerja Presiden Mahasiswa UNTAN.
c. Membahas anggaran keuangan KBM UNTAN.
Pasal 20
Rapat DPM bersama utusan-utusan fakultas dan UKM Universitas RapatDPM UNTAN
bersama utusan-utusan fakultas dan UKM Universitas diadakan untuk menggaliaspirasi dan
melakukan sosialisasi kebijakan DPM UNTAN secara langsung.
Pasal 21
Rapat DPM
Rapat DPM UNTAN adalah rapat yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPM UNTAN
dan atau perwakilan komisi yang ada di DPM UNTAN.
Pasal 22
Rapat Komisi
Rapat komisi DPM UNTAN adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisiuntuk membahas
permasalahan yang terkait dengan tugas dan wewenang komisi tersebut.
Pasal 23
Rapat Komisi DPM dan Pengurus BEM
Rapat Komisi DPM UNTAN dan Pengurus BEM UNTAN merupakan rapat dengar pendapat
antara komisi dengan pengurus BEM yang terkait dengan tujuan untuk meminta penjelasan
tentang perencanaan dan realisasi program kerja.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 24
Tugas BEM
Tugas BEM UNTAN adalah:
1. Menaati AD/ART, Undang-Undang serta keputusan-keputusan yang diambil bersama
DPM UNTAN.
2. Membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.
3. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa kepada pihak universitas dan penyelenggara
Negara.
4. Mewakilli KBM UNTAN baik ke dalam maupun ke luar yang berhubungan dengan
Lembaga Eksekutif tingkat universitas.
5. Menghadiri undangan DPM UNTAN untuk rapat bersama.
6. Sosialisasi perkembangan kerja organisasi kepada mahasiswa atau umum setiap tiga
bulan sekali.
7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa kepada mahasiswa
pada Sidang Umum KBM UNTAN di akhir kepengurusan.
Pasal 25
Wewenang BEM
Wewenang BEM UNTAN adalah:
1. Memiliki kebebasan berkreativitas dalam melaksanakan kewajibannya sesuai AD/ART,
GBHK, undang-undang dan aspirasi mahasiswa.
2. Dapat mengundang DPM UNTAN untuk suatu rapat bersama.
3. Merumuskan sikap organisasi terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan
kampus, bangsa dan negara.
4. Bersama DPM UNTAN membuat rancangan perubahan AD/ART KBM UNTAN jika
diperlukan.
5. Mengusulkan Sidang Istimewa KBM UNTAN jika dianggap perlu.
Pasal 26
Pengurus BEM
Pengurus BEM UNTAN terdiri atas seorang Presiden Mahasiswa yang dibantu oleh Wakil
Presiden Mahasiswa, para menteri dan staf menteri.
Pasal 27
Larangan
1. Presiden Mahasiswa UNTAN tidak diperkenankan merangkap jabatan pada organisasi
lain dengan jabatan yang sama.
2. Presiden Mahasiswa UNTAN tidak diperkenankan meninggalkan KBM UNTAN selama
lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas dan tepat.
BAB VI
PEMILIHAN RAYA MAHASISWA
Pasal 28
1. Pemilihan Raya Mahasiswa adalah suatu cara pemilihan langsung yang bertujuan untuk
memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa UNTAN yang melibatkan
seluruh mahasiswa UNTAN sebagai anggota KBM UNTAN.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan raya mahasiswa diatur dalam Undang-Undang.
BAB VII
ORGANISASI KEMAHASISWAAN FAKULTAS
Pasal 29
Ketentuan internal lembaga kemahasiswaan fakultas diatur oleh fakultas masing-masing.
Pasal 30
Lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas menjalin hubungan koordinasi dengan lembaga
kemahasiswaan di tingkat universitas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan ketetapan
Sidang Umum KBM UNTAN.
2. Untuk pertama kali sejak AD/ART ini ditetapkan, semua badan kelengkapan organisasi
yang ada masih berlaku sampai ditetapkannya pengurus baru.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
**********
Ditetapkan di : Pontianak
Tempat : Ruang Kelas Fakultas Ekonomi UNTAN
Hari/Tanggal : Senin, 25 November 2013
Waktu : 17.38 WIB
SIDANG UMUM
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Presidum Sidang
Presidium I
Juliansyah
Presidium III
Doli Mangis Lubis
Presidium II

0 komentar:

Posting Komentar